PPPK paruh waktu dirancang untuk melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.
Sistem ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Sementara jam kerja PPPK paruh waktu adalah 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu adalah 8 jam per hari.
Sedangkan, untuk gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, jenis pekerjaan, serta wilayah kerja dan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan pakaian dinas harian (PDH) ASN.
BACA JUGA:Mahasiswa Bareng Aktivis Lingkungan Aksi Penanaman Pohon
Kemudian, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Terakhir, PPPK paruh waktu diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang mempekerjakannya. (sam)