CIREBON- KPU Kota Cirebon telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kota Cirebon pada Senin (2/12/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida menyapu bersih keunggulan perolehan suara terbanyak di semua kecamatan dengan 77.755 suara.
Disusul paslon nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik di posisi kedua dengan 47.462 suara, serta paslon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati di posisi ketiga dengan 29.303 suara.
Seluruh saksi yang didelegasikan oleh ketiga paslon, menyatakan clear saat satu per satu PPK Kecamatan membacakan hasil akhir rekap penghtiungan suara dalam rapat pleno ini.
BACA JUGA:Presiden Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan setelah merampungkan tahapan rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, pihaknya menunggu laporan apakah ada saksi atau tim paslon yang melayangkan gugatan atau tidak.
Dalam aturannya, gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) diberi kesempatan maksimal 3 hari setelah pelaksanaan rapat pleno hasil rekapitulasi. “Kalau rapat pleno hari ini selesai malam ini (tadi malam) sebelum pukul 00.00, maka gugatan tiga hari itu terhitung hari ini (kemarin). Tapi kalau tidak rampung hingga malam ini dan nyeberang ke hari Selasa (hari ini) maka gugatan terhitung Selasa," ujarnya.
Kalau tidak ada gugatan, sambung Mardeko, maka pihaknya segera mengagendakan rapat pleno KPU Kota Cirebon untuk penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Sedangkan, untuk hasil rekapitulasi perolehan suara pilihan gubernur, akan dilanjutkan ke rapat pleno tingkat provinsi yang akan digelar KPU Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan secara hitung-hitungan bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan hingga tingkat Kota Cirebon, semua angkanya berkesesuaian.
BACA JUGA:IPB Cirebon Hadirkan 2 Praktisi Media dalam Program Praktisi Mengajar
Hanya saja, pihaknya menyoroti belum optimalnya angka partisipasi kehadiran pemilih ke TPS, hingga tingginya angka surat suara tidak sah yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti lebih dari satu coblosan, tidak ada yang dicoblos, dan faktor lainnya yang secara aturan menjadikan suara jadi tidak sah.
“Ini jadi perhatian kita bersama, agar bagaimana seluruh stakeholder ke depan bisa terus mengedukasi masyarakat agar lebih baik lagi dalam menyalurkan hak pilihnya," imbuhnya. (azs)