UMK Bisa Jadi Rp2.697.685, Disnaker Belum Terima Juklak dan Juknis Kenaikan UMP 2025

Senin 02 Dec 2024 - 19:07 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON – Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Namun hingga saat ini Pemerintah Kota Cirebon belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kenaikan UMP 2025 tersebut.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, saat dikonfirmasi oleh Radar pada Senin (2/12), mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima juklak dan juknis terkait kenaikan UMP 2025.

“Sampai saat ini, kami belum menerima juklak dan juknisnya,” ujarnya.

Walaupun Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, Jaja belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah menerima juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Sementara itu, besaran UMK Kota Cirebon pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.533.038. 

Jika kenaikannya pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka diperkirakan besaran UMK Kota Cirebon pada tahun 2025 akan naik menjadi Rp2.697.685.

Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan tersebut lebih besar dari yang diusulkan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebesar 6 persen. (abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Selasa 17 Dec 2024 - 18:24 WIB

Dorong Tingkatkan Kompetensi Guru

Selasa 17 Dec 2024 - 19:10 WIB

Puluhan Anak Khitan Masal Gratis

Selasa 17 Dec 2024 - 18:23 WIB

Hadirkan Kampus Berbasis Pesantren

Selasa 17 Dec 2024 - 19:14 WIB

77 Tim Bersaing di Bupati Cup Bola Basket