CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon tengah menangani kasus dugaan korupsi sektor perbankan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Cirebon itu adalah dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada PT Nadzif Putra.
Masing-masing tersangka berinisial MBI, AB, dan J. Tersangka MBI merupakan Direktur Utama PT Nadzif Putra. Sementara AB merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Syariah Sumber sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. Sedangkan tersangka J adalah Account Officer BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan saat tersangka MBI bersama dengan tersangka AB, mengkondisikan pekerjaan PT Nadzif Putra.
BACA JUGA:Kemenag Kembangkan Pendidikan Berbasis Cinta
“PT Nadzif ini punya proyek pekerjaan pembangunan gedung pasca sarjana dan ruang rektoriat Universitas Wiralodra Indramayu. Selain itu, ada juga pekerjaan CV Pagoda Utama Jaya Sakti, menggarap pembangunan kandang ternak," kata Yudhi saat konferensi pers, Selasa malam (26/11/2024).
Ironisnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Pagoda Utama Jaya Sakti seolah-olah dikerjakan PT Nadzif yang dikendalikan tersangka MBI. Tujuannya, mengajukan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan di BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
“Pengajuannya senilai Rp2,5 miliar. Namun dalam penguasaan tersebut dimanipulasi. Tapi tersangka AB tetap mencairkan fasilitas pembiayaan Stand By Loan di BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber," ungkap Kajari Yudhi.
Dalam pengajuannya ternyata tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di BJB Syariah. Begitupun yang dilakukan tersangka J, karena tak melakukan tupoksinya sebagai Account Officer terhadap pengajuan fasilitas Stand By Loan tersebut.
BACA JUGA:Prodi PBI IPB Cirebon Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Sanata Dharma
Yudhi juga menjelaskan, kejadian baru terungkap setelah ada audit. Tercatat, berdasarkan laporan hasil audit Nomor R-05/H.VI.3/11/2024 tanggal 4 November 2024, jumlah kerugian negara dalam perkara itu nilainya sebesar Rp2.149.956.295.
“Penetapan tersangka MBI, AB, dan J dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MBI, AB, dan J dilakukan penahanan sejak tanggal 26 November 2024 sampai tanggal 15 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon," ungkapnya.
Yudhi menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Mereka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (sam)