Hari Ini Jenazah Dibawa ke Jayapura

Selasa 26 Dec 2023 - 20:20 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12). Terpidana kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penasihat hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengatakan dirinya mendapat kabar kliennya itu meninggal dari perawat eks gubernur Papua itu, Pianus.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," kata dalam keterangannya, Selasa (26/12).

Antonius mengatakan berdasarkan keterangan Pianus, Lukas sendiri yang meminta berdiri. Lukas, kata Antonius, ingin menunjukkan kondisi fisiknya. “Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, tetapi bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Pianus.

BACA JUGA:Berbincang dengan Ratna Djuwita Sari, Penyanyi Legendaris Cirebon

Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, jenazah akan dibawa ke Jayapura, Papua, pada Rabu (27/12) malam. Lukas diketahui berstatus sebagai terpidana perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua. Lukas divonis 8 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman Lukas diperberat menjadi 10 tahun pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

DIBANTARKAN SEJAK OKTOBER 2023
Juru Bicara KPK Ali Fikri juga memberikan keterangan terkait meninggalnya Lukas Enembe. “KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu besok (hari ini)," kata Ali. Ali menyampaikan, status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.

Ali melanjutkan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

BACA JUGA:Kendaraan dari Semarang hingga Cirebon Lancar, Polri Batalkan One Way

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," jelas Ali. (tan/jpnn)

Kategori :