MAJALENGKA – Foto selfie Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) bersama calon Bupati Majalengka nomor urut 1, H. Eman Suherman, berujung pada pelaporan oleh Tim Kuasa Hukum Karna-Koko.
Dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa tindakan Ketua FK3S, ADG, melanggar prinsip ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilbup Majalengka 2024.
Hal ini dikarenakan ADG terlihat berfoto selfie dengan paslon nomor urut 01, Drs H Eman Suherman MM dan mengacungkan telunjuk yang identik dengan paslon nomor urut 01.
Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade, Dudy Ruchendi SH MH menyatakan bahwa ADG tidak bermaksud sengaja atau dalam bentuk spontanitas berfoto selfie dengan paslon nomor urut 01, Drs H Eman Suherman MM.
“ADG bertemu secara tidak sengaja dengan paslon nomor urut 01, Drs H. Eman Suherman MM, di sebuah acara pernikahan yang kebetulan keduanya diundang,” kata Dudy, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Dudy, ADG tidak melakukan kampanye untuk memenangkan paslon nomor urut 01, yaitu Drs H. Eman Suherman MM, dan Dena Muhamad Ramdhan.
Terkait dengan tangkapan layar yang berisi pesan singkat dan foto selfie ADG sebagai Ketua FK3S dengan paslon nomor urut 01, Dudy menjelaskan bahwa foto tersebut dikirimkan dalam grup WhatsApp tertutup oleh ADG, tanpa niatan untuk menyebarluaskannya secara terbuka.
Namun, ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang membagikan tangkapan layar foto selfie tersebut, sehingga menyebar luas di masyarakat dan memunculkan kegaduhan.
“Pesan singkat dan foto selfie dengan paslon nomor urut 1, H. Eman Suherman, yang dikirim oleh saudara ADG di grup WhatsApp tertutup tersebut hanya dikirim singkat dan sudah dihapus oleh ADG. Dia (ADG) menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan beragam respons dari anggota grup lainnya,” jelasnya.
Dudy menambahkan bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ADG harus tetap netral.
Namun, ASN tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun ASN wajib bersikap netral, mereka masih dapat mengikuti pemilu sebagai pemilih dengan memberikan suaranya.
“Oleh karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka,” kata Dudy.
Setelah mengetahui kronologi tersebut, pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada ADG, yang menyatakan bahwa ia tetap patuh pada azas netralitas ASN dan tidak sedang mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 01.
“Terkait foto mengacungkan telunjuk jari, ADG tidak ada kesengajaan atau hanya bersifat spontanitas saat berfoto selfie dengan paslon nomor urut 01 yang ia temui secara tidak sengaja di acara pernikahan,” jelasnya.
Dudy juga merasa bingung dengan langkah Tim Kuasa Hukum Karna-Koko. Pasalnya, seorang ASN yang tidak sedang berkampanye, hanya menghadiri undangan pernikahan, dan tidak ada unsur pelanggaran Pilkada, tetap dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Karna-Koko.