Dorong Transparansi Keuangan Desa

Jumat 15 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Di dalam pasal 21 kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi atau pidana berat lain seperti terorisme dan makar dapat diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian di Pasal 22 menyebutkan, kuwu yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, selanjutnya diberhentikan oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Jika status hukum kepala desa sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan sebagai terpidana, maka pemberhentian bersifat permanen dapat dilakukan oleh bupati,” jelas Nanan. 

Saat ini, kata Nanan, Kuwu Ciwaringin dalam status pemberhentian sementara, camat akan menunjuk sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa. Plt ini akan melaksanakan tugas kepala desa hingga status hukum yang bersangkutan memperoleh kejelasan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perlunya Wirausahawan yang Mandiri, Kreatif, dan Futuristik

 Untuk Plt bertugas hingga kasus hukum kepala desa mencapai status inkracht, di mana pemberhentian tetap dapat dilakukan. “Setelah itu, musyawarah desa dapat diadakan untuk menentukan Pj hingga pelaksanaan PAW. Proses ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani,” pungkasnya. (sam)

Kategori :