Dorong Transparansi Keuangan Desa

Jumat 15 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengingatkan para kuwu untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam mengelola keuangan desa. 

Peringatan itu, setelah Kuwu Ciwaringin berinisial WG dijebloskan penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 sebesar Rp500.012.233. 

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengingatkan kepada rekan-rekan kuwu, untuk bisa mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Kuwu Ciwaringin.

Dalam mengelola anggaran atau keuangan desa, DPMD meminta para kuwu untuk mengikuti aturan, bukan melanggar aturan. Gunakan anggaran secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. 

BACA JUGA:Operasi Mata Katarak Gratis Membeludak

“Karena itu, kami mengingatkan kepada para kuwu di Kabupaten Cirebon agar senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan atau anggaran di desa. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali di kemudian hari,” terangnya. 

Artinya, perlu ada transparansi dalam pengelolaan anggaran. Keterbukaan kepada masyarakat desa merupakan kunci utama untuk mencegah kecurigaan atau potensi konflik. 

“Para kuwu wajib melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program desa. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan pengelolaan yang baik, diharapkan dana desa dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di desa.

BACA JUGA:Bawaslu Majalengka Perkuat Sinergi dengan GOW

Para kuwu diminta untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pemimpin di tingkat desa. 

“Kami berharap seluruh kuwu mampu menjadi teladan dalam membangun desa, baik dari segi fisik maupun pemberdayaan masyarakat," tandasnya. 

Sebelumnya, DPMD Kabupaten Cirebon segera menyiapkan mekanisme pergantian kepemimpinan kuwu (kepala desa) Ciwaringin pasca ditahan Kejaksaan Kabupaten Cirebon.  DPMD memastikan mekanisme penggantian kuwu akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan publik. 

Dalam penjelasan, ada regulasi yang mengatur ketika kuwu atau kepala desa tersandung kasus korupsi. Yakni, Perbup nomor 155 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kuwu. 

BACA JUGA:Dua Paguyuban Ini Beda Pilihan

Kategori :