Diketahui, Bawaslu Kuningan baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pegawai honorer, yang merasa mendapatkan tekanan dari pihak yang berafiliasi dengan salah satu paslon. Bawaslu juga mengingatkan bahwa intimidasi atau paksaan dalam proses pemilihan, merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ags)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 20:57 WIB
Dukungan untuk Menangkan Eti-Suhendrik Terus Mengalir
Kamis 14 Nov 2024 - 20:59 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Masjid Raya Attaqwa Gelar Aneka Lomba
Kamis 14 Nov 2024 - 20:26 WIB
RSD Gunung Jati Cirebon Tangani 2 Pasien Korban Judi Online, Begini Kondisinya
Kamis 14 Nov 2024 - 18:27 WIB
Kelebihan dan Kekurangan Generasi Stroberi
Kamis 14 Nov 2024 - 20:22 WIB
Idola Klaim Taati Aturan Debat
Terkini
Jumat 15 Nov 2024 - 14:41 WIB
Ada GPM Ada Pula Gemarikan Selalu Disambut Antusias Warga
Jumat 15 Nov 2024 - 14:36 WIB
RA Tahfiz Quran At-Taqwa Raih Juara 1 Lomba Fashion Show
Jumat 15 Nov 2024 - 13:45 WIB
Pabrik Briket Terbakar, 5 Unit Mobil Damkar Dikerahkan, Seorang Petugas Pingsan Saat Bertugas
Jumat 15 Nov 2024 - 13:36 WIB
Penundaan Bansos Setelah Pilkada Berdampak Serius Warga Miskin
Jumat 15 Nov 2024 - 13:29 WIB