CIREBON- Jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cirebon mencapai 23.256 anggota.
Mereka bertugas di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 424 Desa dan kelurahan di 40 kecamatan.
Namun sejumlah anggota KPPS tidak semuanya dilantik. Mereka yang tidak hadir, dijadwalkan pelantikan susulan Minggu 10 November 2024.
BACA JUGA:Prioritaskan Program Penghapusan HutangUntuk Nelayan Kecil
BACA JUGA:Bantuan Rutilahu Kembali Dikucurkan oleh Baznas
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid SSos menjelaskan, bagi anggota yang berhalangan hadir sebenarnya dapat mengikuti pelantikan secara daring.
“Namun, bagi yang sedang mengikuti tes CPNS tidak memungkinkan mengikuti daring, sehingga akan diadakan pelantikan susulan bagi mereka yang belum dilantik hari ini,” ujar Uyi--sapaan akrab Masyhuri Abdul Wahid.
Menurutnya, anggota KPPS yang belum dilantik belum dapat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hingga pelantikan selesai. Melalui bimtek ini, KPU berharap adanya peningkatan kapasitas, kompetensi, serta integritas anggota KPPS agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:Kepala SMAN 1 Bantarujeg Raih Kenaikan Pangkat dari Presiden
BACA JUGA:Klinik Umah Sehat NU Di-launching, Diresmikan Langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Cirebon
Selain itu, bimtek tidak akan dilakukan sekali, tetapi juga akan ada pendalaman yang lebih teknis terkait metode pemungutan dan penghitungan suara. “Kami berharap setelah pelantikan ini tidak ada anggota KPPS yang harus diganti, kecuali karena alasan,” katanya.
“Seperti meninggal atau sakit parah. Namun, bagi mereka yang melanggar kode etik dan tidak bisa ditolerir, akan kami proses untuk pergantian,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Safi'i ME yang hadir dalam acara pelantikan, mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di Jawa Barat agar senantiasa menjaga netralitas, integritas, dan imparsialitas dalam melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Paling Dikenal Semua Kalangan, Buruh Bangunan Jatuh Hati Dukung Ridho
Menurutnya, PPK, PPS, dan KPPS wajib mematuhi kode etik dan aturan hukum, serta harus bersikap adil dalam melayani semua pemilih.