Ingatkan Tak Ubah Subtansi Perda RTRW

Kamis 07 Nov 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON-Isi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon dibahas ulang Anggota DPRD periode 2024-2029.

Padahal, persetujuan subtantif (Persub) RTRW telah keluar. Pembahasan itu pun bakal dikebut pansus I sebelum akhir tahun. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Rivai MPd mengatakan, jika dilihat dari sisi pandang eksekutif dengan pembentukan ulang pansus RTRW, itu menjadi hak dan kewenangan legislatif.  

Namun, pelaksanaan pansus RTRW sebelumnya yang dibahas oleh anggota DPRD periode 2019-2024 sudah sampai pada hal yang sangat subtansif. Dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah. 

BACA JUGA:BUMD Pangan Dinilai Jadi Solusi Atasi Inflasi

“Sebetulnya tinggal pengesahan saja. Tapi kendalanya memang waktu itu, tiga kali digelar paripurna tidak pernah quorum,” kata Hilmy, kepada Radar Cirebon, Kamis (8/11). 

Dijelaskannya, meskipun sudah melewati tenggat yang telah ditetapkan, yakni 27 Oktober untuk diparipurnakan, sebetulnya tidak masalah. Sebab, eksekutif sudah berkonsultasi dengan Kementerian PUTR, tetap bisa disahkan. 

“Tapi karena legislatif menginginkan dibahas ulang melalui Pansus RTRW sah-sah saja. Tidak masalah. Yang penting tidak mengubah subtansif yang telah keluar,” terangnya. 

Sebagai representasi dari eksekutif, kata Sekda, ketika RTRW dibahas ulang, apalagi dibahas dari nol ini akan banyak menguras waktu dan tenaga, termasuk biaya.

BACA JUGA:Ajak Sukseskan Pilkada, Siapkan Beragam Kegiatan, dari Baksos hingga Istighotsah

“Ya saya harap tidak sampai dibahas dari nol. Sebab, berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon," ungkapnya.  

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Cirebon membentuk ulang pansus revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2045, Rabu (6/11). Pembentukan pansus melalui rapat paripurna itu pun bersamaan dengan pansus lainnnya.  

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori SE MSi mengatakan, pihaknya sedang berupaya memaksimalkan waktu yang ada untuk mempercepat pengesahan RTRW Kabupaten Cirebon. Meskipun sudah melewati tenggat yang telah ditetapkan, yakni 27 Oktober untuk diparipurnakan. 

“Terlepas nanti apakah secara regulasi Kemendagri menyetujui atau tidak terkait hasil pembahasan RTRW,” ujar RHB --sapaan akrab R Hasan Basori kepada Radar Cirebon, usai rapat paripurna pembentukan empat pansus.

BACA JUGA:Asta Cita Sejalan dengan Program Pemkab Cirebon 

Tags :
Kategori :

Terkait