Masyarakat Kabupaten Cirebon Tidak Perlu Khawatir Kuota BPJS PBI, Dinkes Pastikan Aman

Selasa 05 Nov 2024 - 12:54 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon memastikan kuota peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD tetap aman hingga akhir tahun 2024. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah MM mengatakan, masyarakat Kabupaten Cirebon tidak perlu khawatir terkait kuota BPJS PBI. Sebab, pemerintah daerah telah menambah alokasi kuota BPJS PBI hingga akhir tahun 2024.

“Artinya, alokasi anggaran BPJS PBI untuk warga kurang mampu di Kabupaten Cirebon masih memadai. Jadi tidak perlu khawatir,” ujar Neneng kepada Radar Cirebon, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Update! Daftar 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK per November 2024, Lindungi Data Pribadi Anda!

BACA JUGA:Daftar Harga LPG 3 Kg Subsidi November 2024, Menteri ESDM Tegaskan Skema Tetap Berlaku

Menurutnya, kuota yang tersedia sekitar 7.000 peserta, yang saat ini sudah terpakai sekitar 1.000. Artinya, masih ada 6.000 kuota tersisa untuk kebutuhan di November dan Desember mendatang. 

Dijelaskan Neneng, program jaminan kesehatan APBD ini ditujukan terutama untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti ibu hamil dengan risiko tinggi, bayi risiko tinggi, pasien tuberkulosis (TB), dan pasien HIV. 

Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Penjabat (Pj) Bupati Cirebon untuk memastikan bahwa kelompok rentan tersebut mendapatkan akses kesehatan yang layak. 

BACA JUGA:Bahlil: Kendaraan Plat Kuning Masih Bisa Isi BBM Subsidi, Skema Subsidi Tetap Berlaku

BACA JUGA:Dewan Tagih Proyek Pokir, Minta Dimulai November, Anggaran Rp15,4 Miliar

Lebih lanjut, dikatakan Neneng, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial juga tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

“Kami menyandingkan data penerima setiap bulan untuk memastikan apakah penerima masih warga Kabupaten Cirebon atau sudah berpindah, bahkan memastikan apakah penerima masih hidup atau sudah meninggal,” imbuhnya. 

Proses validasi ini, tambah Neneng, untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan melalui APBD diberikan kepada warga yang berhak sesuai dengan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan. 

“Selain masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima juga harus memenuhi kriteria khusus dari Dinas Sosial jika tidak terdaftar di DTKS,” tandasnya.

Neneng berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon yang memenuhi syarat tetap bisa mengakses layanan kesehatan hingga akhir tahun, sehingga kebutuhan kesehatan bagi kelompok rentan dapat terpenuhi.

Kategori :