RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi, mengonfirmasi bahwa kendaraan berplat kuning masih diizinkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan pemerintah tentang perubahan skema subsidi energi menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bahlil menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan PLN.
"Setelah laporan selesai dalam waktu dekat, kami akan menyusun formulasi yang tepat untuk dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Bahlil, Selasa, 5 November 2024.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyaluran subsidi dalam bentuk BLT.
"BLT merupakan salah satu opsi yang akan diputuskan pada waktu yang tepat, dan tampaknya arah kebijakan mengarah ke sana," jelas Bahlil.
BACA JUGA:Pelatihan Komunitas Belajar di SMPN 1 Cirebon
Ia menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Untuk subsidi yang dianggap tidak tepat sasaran, akan dialihkan dalam bentuk lain.
"Jika ada subsidi yang tetap diperlukan, seperti untuk kendaraan umum berplat kuning, kami pertimbangkan agar subsidinya tidak dicabut. Subsidi harga untuk mereka tetap ada," kata Bahlil.
Ia menambahkan, "Subsidi ini sebenarnya harus tepat sasaran. Yang sudah sesuai tetap akan berjalan. Subsidi tetap ada, baik dalam bentuk tunai maupun barang."
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah membuka opsi penyaluran subsidi energi dalam bentuk BLT untuk masyarakat miskin. Opsi lainnya adalah mempertahankan subsidi seperti yang berlaku saat ini atau mengadopsi sistem "blending," yang menggabungkan kedua skema tersebut.
"Formulasi subsidi mungkin akan ada beberapa, salah satunya adalah menyalurkan subsidi langsung dalam bentuk BLT, atau menggunakan sistem blending, di mana sebagian subsidi langsung ke masyarakat dan sebagian tetap seperti sekarang," tutup Bahlil.