Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun

Senin 04 Nov 2024 - 17:53 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Penantian panjang pemain sinetron Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya putra mereka, Dante, akhirnya usai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa kekasih Tamara, yakni Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa pembunuh Dante, terbukti bersalah. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis ke Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun, bukan hukuman mati, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Yudha Arfandi.

BACA JUGA:Suhendrik Takziyah ke Almarhum Legenda Gulat

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," papar majelis hakim.

Yudha Arfandi tidak divonis hukuman mati dengan pertimbangan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan publik dan perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji terhadap anak yang seharusnya dilindungi.

Adapun yang meringankan terdakwa, Yudha Arfandi  belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:Polisi Tempatkan 10 Walpri di Masing-masing Calon

"Terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya pada saat itu.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain," kata Tamara kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Meski demikian, proses persidangan belum selesai. Tamara percaya bahwa akan ada keadilan untuk Dante. "Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun. Tapi itu belum selesai, aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante," ujarnya.

Dia mengatakan tetap menghargai keputusan hakim. Sebab, dia tidak mau ada kegaduhan meski berat merasakannya. "Aku tetap menghargai apapun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima," imbuhnya. (jp)

Kategori :