Selamatkan Aset di Cipto dan Pemuda

Minggu 03 Nov 2024 - 20:29 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

“Aset PDP harus kembali,” tegas Doktor Hukum tersebut.

Setelah menyelesaikan kedua objek di atas, tutur Pandji, PDP akan melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam rangka penertiban aset lainnya yang berada dalam penguasaan oknum pihak lain secara melawan hukum.

Di samping itu, PDP juga membutuhkan dukungan Kejari Kota Cirebon terkait penguatan proses kajian hukum sebagai bagian dari upaya harmonisasi peraturan terkait tata laksana PDP.

PDP, lanjut Pandji, memerlukan keberlanjutan pendampingan dari Kejaksaan untuk mendukung arah perusahaan, khususnya menuju perubahan bentuk badan hukum baru sesuai dengan PP 54 Tahun 2017, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. “Kemitraan dengan Kejaksaan tidak hanya untuk dua aset yang bermasalah itu. Kami bekerja sama dengan Kejaksaan untuk berbagai upaya kemajuan PDP,” ujarnya. (ysf)

Kategori :