Selamatkan Aset di Cipto dan Pemuda

Minggu 03 Nov 2024 - 20:29 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON - Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset yang dimiliki, khususnya dua aset bermasalah yang terletak di Jalan Dr Cipto dan Jalan Pemuda.

Direktur Utama PDP Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa, SH, MH, berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mewujudkan harapan dalam penuntasan upaya tertib aset PDP, terutama untuk aset yang berlokasi di Blok Sigardu Jalan Cipto dan Blok Siwodi Jalan Pemuda. 

“Dua aset itu bermasalah. Kami melakukan upaya penyelamatan,” ujarnya.

Upaya penyelamatan untuk dua aset bermasalah tersebut, lanjutnya, untuk Blok Sigardu Jalan Cipto, PDP telah melaporkan penggunaan surat palsu Nomor Objek Pajak (NOP) oleh Dadi Bahrudin ke Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Barat. 

Pada persidangan perdata, keputusan berpihak pada Dadi Bahrudin.

Oleh karena itu, PDP mengimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama Dadi Bahrudin. 

Sebab, kata Pandji, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Reskrim Polda Jawa Barat sejak 2019. PDP berharap Kapolri dan Menteri ATR/BPN memperhatikan upaya penyelamatan aset tersebut.

Untuk aset tanah di Blok Siwodi, PDP secara perdata telah memenangkan kasus. 

Namun, eksekusi penyerahan aset kepada PDP perlu diupayakan oleh Kejaksaan, baik sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun eksekutor putusan pidana. 

Mengenai putusan terhadap terdakwa Jumhana Holil dan kawan-kawan, Pandji menyebutkan bahwa keputusan tersebut adalah putusan lepas. 

“Putusan ini perlu kajian ulang agar kasasi Jaksa terhadap putusan lepas dapat menghasilkan koreksi dari Majelis Hakim kasasi,” tegasnya.

Putusan pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap, tetapi para terdakwa sudah berada di luar penahanan. 

Untuk eksekusi riil perdata, lanjut Pandji, Jumhana Holil harus mengosongkan tanah beserta bangunan di atasnya dan menyerahkannya kepada PDP secara baik dan patut.

Sesuai asas litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. 

Artinya, kata Pandji, ujung dari proses hukum aset tanah Blok Siwodi Jalan Pemuda adalah kembalinya aset PDP sebagai objek perdata, dan kepastian ganti rugi melalui putusan pidana. 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon