Bapak-Anak Kompak Edarkan Sabu

Minggu 03 Nov 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Perilaku J, tak layak ditiru oleh siapa pun juga. Pasalnya, J yang merupakan seorang residivis menjadi pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Ironisnya, J melibatkan sang anak berinisial A untuk memuluskan bisnis haramnya tersebut.

Namun petualangan A, warga Desa dan Kecamatan Garawangi dan M berakhir di tangan polisi. Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengendus sepak terjangnya mengedarkan narkotika. Tak perlu memakan waktu lama, akhirnya polisi menangkap tersangka A dan M di rumahnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A dan M bertempat di rumah A, tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan foto map/peta di mana sebelumnya tersangka M sudah menyimpan dan menempelkan sabu di beberapa tempat di Kecamatan Garawangi dan Lebakwangi.

“Akhirnya dilakukan pengembangan dan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto yang ada di handphone milik M. Lalu ditemukan dua paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna merah di sekitaran wilayah Kecamatan Lebakwangi. Yang mengejutkan, tersangka A mengakui jika sabu tersebut didapat dari orang tuanya berinisial J. tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Kuningan tiga bulan yang lalau,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA:Lomba Menggambar Siswa SD-SLTP

Selain menangkap dua tersangka kasus sabu, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap satu kasus sabu dan obat keras tanpa izin edar dalam satu minggu terakhir ini. Total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.

Kapolres menyampaikan, bahwa keempat tersangka terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Yakni dengan rincian tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang atas penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

"Operasi ini kami lakukan secara intensif guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Kami berhasil mengamankan total enam paket sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan delapan butir Trihex,” ujarnya.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), dan NS (32) karyawan swasta warga Cilimus (kasus obat keras tanpa izin).

BACA JUGA:Satu-satunya Desa yang Konsisten Gelar Budaya Tahunan

Menurut Kasat Narkoba AKP Udiyanto, modus operandi para tersangka dalam peredaran narkotika melibatkan sistem tempel atau peta serta pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD).

"Cara ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,”jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap," kata AKBP Willy menambahkan. (ags)

Kategori :

Terkait

Minggu 03 Nov 2024 - 19:47 WIB

Bapak-Anak Kompak Edarkan Sabu

Kamis 20 Jun 2024 - 17:14 WIB

Polisi Buru Bandar Besar

Jumat 14 Jun 2024 - 20:43 WIB

Bongkar Jaringan Narkotika

Rabu 17 Apr 2024 - 18:46 WIB

Selundupkan 19 Kg Sabu dari Malaysia

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon