Singkronkan Data Bapenda, DPRD Majalengka Datangi Hotel Fitra

Jumat 01 Nov 2024 - 15:52 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Kegiatan Donor Darah Semangat Sumpah Pemuda

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, manajemen Hotel Fitra mengeluhkan besaran PPh yang mencapai 1,8 persen hingga 2 persen.

Namun, menurutnya, besaran PPh tersebut terasa seperti menjadi bumerang bagi manajemen hotel saat melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke KPP Pratama Kuningan.

"Manajemen Hotel Fitra sempat mendapat tudingan manipulasi data dari KPP Pratama Kuningan," ujarnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp20 Ribu per Gram, Ini Harga Termurahnya!

Karenanya, pihaknya berjanji akan segera mengoordinasikan keluhan dari manajemen hotel tersebut dengan Bapenda Kabupaten Majalengka untuk mencari tahu hitungan PPh.

Ia mengatakan bahwa PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan bagi wajib pajak di Kabupaten Majalengka, pembayarannya dilakukan melalui KPP Pratama Kuningan.

"PPh ini masuk ke APBN, karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan kami akan menindaklanjuti keluhan dari manajemen Hotel Fitra agar tidak ada lagi tudingan seperti itu," katanya.

BACA JUGA:Pererat Kerja Sama Internasional, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Teken Nota Kesepahaman dengan Unissa Brunei

Dasim menyampaikan bahwa manajemen Hotel Fitra juga mengapresiasi pelayanan pajak daerah yang mencakup pajak hotel, restoran, pajak air tanah (PAT), hingga retribusi PDAM.

Bahkan, pada dasarnya, sektor perhotelan selalu ingin memberikan kontribusi maksimal kepada Kabupaten Majalengka melalui penyetoran item-item pajak daerah.

"Manajemen hotel tidak keberatan terkait pemisahan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya digabung, tetapi sekarang dipisah menjadi item masing-masing," ujar Dasim Raden Pamungkas. 

Kategori :