Kota Cirebon terus berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, berkualitas, dan berdaya saing melalui kebijakan kependudukan yang terstruktur.
Salah satu inisiatif besar dalam mewujudkan hal ini adalah penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kota Cirebon, yang berfungsi sebagai panduan pembangunan kependudukan berkelanjutan selama 25 tahun ke depan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Cirebon dirancang berdasarkan lima pilar utama, yaitu Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Mobilitas Penduduk, dan Administrasi Kependudukan.
Lima pilar ini menjadi dasar yang kuat untuk membangun kebijakan-kebijakan yang adaptif dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan kependudukan di Kota Cirebon, memastikan bahwa setiap aspek pembangunan mampu mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Proses awal penyusunan GDPK dimulai dengan pembentukan tim pelaksana yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam, mengumpulkan data, serta memastikan setiap langkah yang diambil selaras dengan tujuan pembangunan jangka panjang Kota Cirebon.
Tim Koordinasi Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kota Cirebon ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 470.05/Kep.368-DPPPAPPKB/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Cirebon Tahun 2022-2045.
Penyusunan naskah GDPK Lima Pilar berisi berbagai strategi rinci dan kebijakan yang akan diterapkan di setiap pilar.
Naskah ini disusun dengan mengacu pada data empiris dan best practices, sehingga diharapkan menjadi acuan utama bagi berbagai pihak dalam menjalankan program-program pembangunan kependudukan.
Di dalam naskah tersebut terdapat roadmap atau peta jalan pembangunan kependudukan untuk 25 tahun ke depan.
Roadmap ini mencakup visi dan misi pembangunan kependudukan, strategi untuk setiap pilar, serta indikator capaian pada berbagai tahap.
Dengan adanya roadmap ini, Kota Cirebon memiliki panduan jelas untuk menghadapi tantangan kependudukan di masa mendatang, seperti dinamika jumlah penduduk, perbaikan kualitas hidup, dan mobilitas masyarakat.
Pada 22 Oktober 2022, GDPK Lima Pilar Kota Cirebon resmi disahkan sebagai Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2022.
Dengan adanya landasan hukum ini, berbagai program yang diatur dalam GDPK dapat dijalankan dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, memastikan pembangunan kependudukan terintegrasi ke dalam program-program Pemerintah Kota Cirebon.