UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 Naik Rp300 Ribu

Kamis 23 Nov 2023 - 19:17 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Ratusan buruh mengepung Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11).

Para buruh tersebut tengah mengawal rapat pleno penetapan UMK 2024 yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka di gedung tersebut.

Mereka terlihat membawa bendera serikat pekerja berbagai ukuran, dan berorasi secara bergiliran di mobil pikap yang dilengkapi perangkat pengeras suara berukuran cukup besar.

Para buruh tampak memenuhi ruas Jalan Gerakan Koperasi, khususnya persis di depan gedung lokasi rapat sehingga tidak dapat dilintasi pengendara.

BACA JUGA:Kuningan-BIJB Cepat dan Mudah

Arus kendaraan di sepanjang ruas jalan menuju kompleks perkantoran Pemkab Majalengka itu harus ditutup, karena dipenuhi buruh.

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut Depekab Majalengka menetapkan kenaikan upah yang layak pada tahun depan sesuai survei kehidupan hidup layak (KHL).

Selain itu, mereka juga menolak penetapan kenaikan UMK 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena dinilai merugikan para buruh.

Diketahui, rapat pleno Depekab Majalengka yang melibatkan Apindo hingga perwakilan serikat pekerja tersebut telah dimulai dan berlangsung secara tertutup.

BACA JUGA:Bupati Nina Melantik Pengurus Majelis Taklim Perempuan IPHI Kabupaten Indramayu

Ratusan petugas gabungan dari Polres Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Satpol PP, Brimob, dan lainnya juga terlihat bersiaga.

Bahkan, para petugas gabungan tersebut juga tampak disebar di sepanjang Jalan Gerakan Koperasi.
Setelah dilanda hujan deras selama berjam-jam, tepat pada pukul 16:30 WIB, sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) telah menghasilkan sebuah kesepakatan.

Ketua DPC KSPSI Majalengka, Ade Riki Djunaedi yang menjadi salah satu perwakilan dari serikat pekerja menjelaskan, Depekab telah sepakat UMK Kabupaten Majalengka naik 14,81 persen atau di angka Rp300 ribu. Untuk diketahui, UMK Kabupaten Majalengka tahun 2023 sebesar Rp2.180.602,90.

"Kita dari pagi memperjuangkan agar UMK ini agar bisa lebih dari kententuan yang ditetapkan pemerintah. Kita tetap menolak PP 51 dan mengacu pada KHL. Karena KHL lebih relevan dan lebih ril. Tadi sangat alot semua buruh berkomitmen untuk memperjuangkan keinginan dari semua pihak. Kebetulan dari pemerintah dari Apindo sangat mendukung dan tadi disepakati bersama dari semua unsur, di angka 14,81 persen atau kenaikan diangka Rp300 ribuan,” paparnya.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikut Seleksi PPPK

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon