BNN Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba

Kamis 21 Dec 2023 - 22:16 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

CIREBON – Selama tahun 2023 ini, Badan narkotika nasional (BNN) Kota Cirebon, telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian tiga kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan telah P21, serta pengungkapan satu kasus penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar yang dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Tunggal Sinatrio SIK MH menjelaskan, selama tahun 2023 ini, pihaknya melalui tim pemberantasan, telah menerima 18 pengaduan masyarakat. Terdiri dari empat pengaduan melalui pusat penelitian dan data informasi BNN-RI, serta 14 pengaduan melalui call centre BNN Kota Cirebon.

Kemudian, sambung dia, melalui hasil kegiatan tersebut, ditindaklanjuti dengan hasil 11 klien diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di klinik pratama BNN Kota Cirebon. Selain itu, terdapat juga enam orang klien yang dilakukan asessmen terpadu oleh tim asessmen BNN.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi ASN, Bupati Indramayu Resmikan Pinterayu

Tim ini, memang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan asessmen terhadap tersangka yang dilakukan proses penyidikan, dalam kaitanya dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam hal pelayanan, kami tidak hanya mengurusi persoalan penindakan narkoba saja. Mulai dari pencegahan, hingga rehabilitasi. Kami membuka layanan call centre di nomor 08129919719 untuk menerima laporan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Pengaduan tersebut, misalnya bisa berupa permohonan masyarakat yang memiliki anggota keluarga menderita ketergantungan narkoba, bisa mengajukan permohonan dengan sukarela untuk diobati dan direhabilitasi oleh BNN Kota Cirebon, secara gratis tanpa biaya apapun.

BACA JUGA:Wakil Walikota Bogor: Alhamdulillah Diterima Hakim

Selain itu, pengaduan juga bisa berupa informasi semisal di lingkungan warga diduga terdapat aktifitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang yang meresahkan. Nanti akan ditindaklanjuti oleh tim dari BNN Kota Cirebon.

“Ketika dilakukan penyelidikan di lapangan, unsurnya terkait dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, akan kami proses muaranya kemana. Kalau pengguna bisa dilakukan rehabilitasi, kalau pengedar bisa dilakukan penindakan sampai tahap penyidikan,” ujarnya.

Laporan pengaduan masyarakat ke BNN Kota Cirebon juga bisa terkait dengan keresahan karena diduga di lingkugan mereka terdapat peredaran obat-obatan terlarang. Ketika mendapat aduan, pihaknya terlebih dahulu akan turun ke lapangan untuk mengamankannya. Namun, ketika perkara ini masuknya di Undang-undang kesehatan, maka penyidikanya dilimpahkan ke kepolisian.

BACA JUGA:Fokus Hadapi Proses Hukum, Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Intinya, BNN Kota Cirebon juga terus perbanyak upaya pencegahan. Membentuk kelurahan bersinar (bersih narkoba), penyuluhan ke masyarakat melalui subuh keliling dan magrib keliling, ke sekolah-sekolah, kepada pemerintah dareah, serta kepada kelompok komunitas lainnya. (azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon