RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan Pemerintah, KPK: Kebutuhan Mendesak Bangsa

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:54 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset diminta segera dilakukan pemerintah. Hal tersebut adalah permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia. 

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional. 

BACA JUGA:BAZNAS Optimalkan Aplikasi SIMBA, Upaya Pengoptimalan dan Pengawasan Zakat

"Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri," ujar Tessa pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Selama ini, menurut Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum. 

Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.

BACA JUGA:Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Perdana, Pasangan Beriman Beber Beribadah

"Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya," pungkasnya. 

Sementara, perspektif internasional, salah satu elemen penting dari UNCAC adalah pengaturan mengenai perampasan dan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah melalui korupsi. 

"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC," imbuhnya.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Siap Menang Lawan Australia, Misi Balas Dendam AFF U-16

Hal ini juga akan memperbaiki sistem penegakan hukum terkait kejahatan korupsi yang melibatkan aktor lintas negara, terutama dalam hal pemulihan aset. 

Selain itu, Indonesia juga telah berkomitmen untuk memenuhi standar-standar internasional dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang diatur oleh FATF.

FATF  merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon Dijaga Polres Ciko dan Polresta Cirebon

Adapun, kata Tessa, salah satu prasyarat utama untuk menjadi anggota penuh FATF adalah kemampuan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset dari tindak kejahatan, terutama terkait dengan pencucian uang dan korupsi.

"Pembahasan dan pengesahan undang-undang perampasan aset ini akan menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar FATF, sehingga meningkatkan peluang untuk menjadi anggota penuh," jelasnya 

Dengan demikian, undang-undang perampasan aset juga akan memperkuat kredibilitas Indonesia di mata internasional, terutama dalam penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

BACA JUGA:Ansor Luncurkan Program Cirebon Bebas Sampah

Demikian informasi terkait penekanan KPK kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (*)

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 17:02 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis 21 Nov 2024 - 21:14 WIB

Lagi, Pati Polri Pimpin KPK

Rabu 20 Nov 2024 - 19:03 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa

Selasa 19 Nov 2024 - 20:02 WIB

Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ditahan