Wakil Walikota Bogor: Alhamdulillah Diterima Hakim

Kamis 21 Dec 2023 - 21:57 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Menurut pemohon, pengisian penjabat adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pemohon meminta agar ada kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah yang belum habis 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan belum melewati bulan November 2024 sebagai jadwal Pilkada Serentak. (ded/rc)

Kategori :