CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak. Yakni sejumlah 255.779 pemilih.
Jumlah ini sudah di-breakdown oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibagi sesuai dengan generasinya.
Dari keseluruhan DPT yang sudah ditetapkan, KPU mendata, dan ternyata belum semuanya memiliki E-KTP, yang akan menjadi syarat untuk bisa menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 nanti. KPU mencatat, 4.120 pemilih belum memiliki E-KTP.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:FPKW Dukung Dani-Fitria karena Religius
Data sejumlah 4.120 yang belum memiliki E-KTP merupakan pemilih yang belum melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
"Intinya, itu yang belum melaksanakan perekaman E-KTP adalah pemilih pemula maupun yang sudah lebih dari 17 tahun," ujarnya kemarin.
Di waktu tersisa menjelang hari pemungutan suara, lanjut Yogi, KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar persyaratan E-KTP untuk bisa masuk ke TPS bisa terpenuhi.
"Kami dari KPU selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil. Akan tetapi, mengenai masalah perekaman E-KTP, itu domainnya lebih kepada Disdukcapil. Kami dari KPU hanya berkoordinasi saja," jelas Yogi.
BACA JUGA:Bawaslu Patroli Siber, Belum Ada Pelanggaran
Saat ini, Disdukcapil terlihat mulai ngebut melakukan perekaman, baik untuk para calon pemilih pemula, maupun bagi masyarakat yang sudah lebih dari 17 tahun namun belum melakukan perekaman. "Iya betul, makanya saat ini Disdukcapil sedang gencar melakukan perekaman E-KTP," kata Yogi. (abd)