INDRAMAYU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Drs H Haryono M MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin SP MSi, dan Kiki Zakiyah SE.
Pada pemaparan Nota Penjelasan Bupati Indramayu terkait Raperda APBD Tahun 2025, Pjs Bupati Indramayu Dr H Dedi Taufik MSi menyatakan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disusun menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja dan berorentasi pada pencapain hasil atau kualitas sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 102 tahun 2024.
Adapun APBD Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, alokasi anggaran di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama.
BACA JUGA:Aplikasi Srikandi Hadir Untuk Mendukung Pengelolaan Arsip di Majalengka
Lebih lanjut, dijelaskan Dedi Taufik, alokasi bidang pendidikan sebesar Rp526,68 miliar, selain untuk membayar gaji dan tunjangan guru, alokasi tersebut diarahkan untuk pembangunan gedung sekolah dan ruang kelas baru, penyediaan sarana dan prasarana belajar di sekolah, serta pemberian tunjangan kepada guru non ASN.
Kemudian, alokasi di bidang kesehatan sebesar Rp651,61 miliar diarahkan terutama untuk penyediaan pelayanan dasar di puskemas, penataan sarana dan prasarana kesehatan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan dan peningkatan sarana prasarana di rumah sakit umum daerah, serta peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
“Sedangkan di bidang infrastruktur dialokasikan anggaran sebesar Rp 246,59 miliar yang diarahkan untuk rehabilitasi dan pembangunan jalan dan jembatan, perbaikan dan peningkatan infrastruktur saluran irigasi, rehabilitasi dan pembangunan gedung kantor, serta peningkatan prasarana fasilitas umum,” bebernya.
Dijelaskan Dedi Taufik, Pemkab Indramayu mengusulkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp2,9 triliun, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
BACA JUGA: Ribuan Kader PKB Kuningan Ikuti Konsolidasi Menangkan Paslon Yanuar-Udin
Adapun PAD Indramayu tahun 2025 diproyeksian Rp757 miliar terdiri dari pajak daerah ditergetkan Rp332 miliar, dan retribusi daerah ditergetkan sebesar Rp396 miliar.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Indramayu juga menargetkan pendapatan transfer pada tahun 2025 sebesar Rp2,1 triliun terdiri dari transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1,9 triliun, dan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp197 miliar.
Setelah di lakukan penyampain penjelas dari Pjs Bupati Indramayu, Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Indramayu untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (oni/adv)