CIREBON- Hibah adalah uang negara yang harus dilaporkan pertanggungjawabannya.
Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon, memberikan pembinaan teknis agar laporan hibah Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan lembaga penerima hibah dari Pemerintah Kota Cirebon, lebih tertib administrasi.
Kepala Bakesbangpol Kota Cirebon Drs Buntoro Tirto AP MH mengatakan, kegiatan bimbingan teknis tata cara pengelolaan pertanggungjawaban hibah kepada parpol, ormas dan lembaga penerima hibah, menjadi momentum untuk tertib administrasi.
BACA JUGA:SMPN 18 ini Sekolah Pertama di Kota Cirebon Sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana
BACA JUGA:Eti Herawati Apresiasi Kelompok Tani dan Warga Kampung Mutiara Asri
Agar, laporan pertanggungjawaban hibah bantuan keuangan itu, tidak berbenturan dengan hukum. “Kami berharap laporan hibah parpol dan lembaga penerima lainnya, akuntabel,” ucapnya.
Bantuan keuangan kepada parpol, ormas, dan lembaga lainnya, kata Buntoro, merupakan langkah penguatan pilar demokrasi dan mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, Buntoro berpesan agar hibah bantuan keuangan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Termasuk pula, membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA:Apakah Kurikulum Merdeka Masih Dipakai? Mendikbud Baru Ungkap Begini
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis
Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Cirebon Ahmad Wahyudi SE menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis membuat laporan pertangungjawaban hibah parpol, ormas, dan lembaga lainnya, di ikuti 40 orang perwakilan parpol, ormas, dan lembaga lain penerima hibah bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024.