Alat Berat Lindas Ribuan Botol Miras di Halaman Mako Polresta Cirebon

Selasa 22 Oct 2024 - 14:20 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Kali ini, Polresta Cirebon berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) yang didatangkan dari Kejari Kabupaten Cirebon itu, dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, di Halaman Mako Polresta Cirebon Kecamatan Sumber pada Senin 21 Oktober 2024.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kegiatan pemusnahan miras yang dilaksanakan oleh pihaknya ini, merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan dari hasil tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh Kejari dan PN Sumber.

BACA JUGA:Taufik Hidayat Wamenpora di Kabinet Prabowo, Berikut Sekilas Tentang Kiprahnya di Olahraga

“Ini hasil KRYD kami selama bulan September dan Oktober. Kemudian ada hasil tipiring yang dilakukan oleh Kejari dan Pengadilan. Ada 1.678 botol miras berbagai merek, 2.213 botol ciu, dan 529 liter tuak yang dimusnahkan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada Radar Cirebon di sela-sela acara pemusnahan miras, kemarin.

Menurutnya, pemusnahan miras untuk memberikan efek jera kepada penjual dan juga yang mengkonsumsinya. Selain itu, juga untuk meminimalisir adanya korban jiwa yang disebabkan karena miras.

Ia juga memerintahkan semua Kapolsek jajarannya, dan instansi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon agar mensosialisasikan ke masyarakat, untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras, apalagi miras oplosan. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Wakafkan 300 Al-Qur'an Saat Ibadah Umrah, Dinda Hauw: Masya Allah, Kakak Ini Salihah

Ia juga berharap, dengan adanya pemusnahan miras, dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Pasalnya, selama ini miras menjadi salah satu sumber atau pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. 

“Kita berharap kegiatan ini bisa mencegah potensi gangguan kamtibmas, bisa melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, kolaborasi pemusnahan yang dilaksanakan antara Kejari Kabupaten Cirebon, PN Kabupaten Cirebon, dan Polresta Cirebon merupakan yang pertama kali.

BACA JUGA:Kevin Diks Berpeluang Tampil Melawan Jepang, Menpora Percepat Proses Naturalisasinya

“Ini perdana. Miras ini dari hasil tindak pidana tipiring yang sudah dilaksanakan putusannya, sekitar 2000 botol baik ciu maupun botol miras lainnya"

"Semoga pelaksanaan kegiatan ini bisa terus berlanjut dan menambah keamanan dan ketertiban di kabupaten Cirebon,” tandas Yudhi. 

Kategori :