MAJALENGKA- Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, yang dipimpin oleh H Indra Sudrajat, secara resmi melaporkan tim relawan pasangan calon Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramadhan ke Polres Majalengka.
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Wangkelang, Kecamatan Cingambul, Deni Suherman, yang viral di media sosial.
Indra mengungkapkan bahwa laporan ini dilatarbelakangi oleh sebuah video viral yang memfitnah Kuwu Wangkelang, Deni membagikan uang kepada masyarakat melalui Ketua RT dan RW, agar mereka tidak hadir untuk mendukung kampanye pasangan calon Eman dan Dena.
BACA JUGA:Gantian: Prabowo Memimpin, Jokowi Pulang ke Solo
BACA JUGA:Aparat Keamanan Sudah Siaga
"Hari ini (kemarin, red), saya mendampingi Kepala Desa Wangkelang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka oleh oknum relawan Paslon Eman dan Dena"
"Hal ini terkait dengan video viral yang menuduh Pak Kuwu membagikan uang kepada masyarakat agar tidak hadir di kampanye Eman," kata Indra saat memberikan keterangan pers kepada media.
Menurutnya, tuduhan dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah berita hoaks. Tidak terima atas fitnah tersebut, Kuwu Wangkelang melaporkan peristiwa ini ke Polres dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.
BACA JUGA:Debat Kandidat Pilbup Cirebon Digelar Pagi Hari
Indra menegaskan bahwa pihaknya berharap Polres Majalengka dapat bertindak profesional dalam menangani kasus pelaporan ini, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Kami berharap tidak ada lagi berita bohong dan fitnah yang disebarkan terkait Pilkada Majalengka ini. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu konflik horizontal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," ungkap Indra.
Selain pencemaran nama baik, pihaknya juga melaporkan akun palsu media sosial atas nama Dewi Nur Alam yang dalam postingannya menuduh secara langsung dengan kata-kata kasar dan merendahkan calon bupati Majalengka, Karna Sobahi.
BACA JUGA:Rumah Warga Terancam Longsor
"Penghinaan melalui platform media sosial ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya.