Proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sedang berlangsung di tingkat kecamatan.
Saat ini, rekrutmen PTPS tersebut telah masuk pada tahapan tes wawancara yang dipandu oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). Para pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi diwawancarai oleh Panwascam.
Seperti yang tengah berlangsung di Panwascam Pekalipan, Kota Cirebon, Ketua Panwascam Pekalipan, Agus Rahmat, mengatakan bahwa Kecamatan Pekalipan membutuhkan 51 PTPS yang akan ditempatkan di empat kelurahan.
Menurutnya, proses pendaftaran PTPS di Kecamatan Pekalipan sempat diperpanjang selama 10 hari untuk memenuhi jumlah pendaftar dua kali kebutuhan, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Dua kali kebutuhan ini hanya syarat untuk melakukan perpanjangan tahap pertama. Apabila pada saat perpanjangan pendaftaran tetap tidak terpenuhi, maka akan tetap dilanjutkan ke tes wawancara, karena yang wajib adalah satu kali kebutuhan,” ujar Agus, Selasa (15/10).
Agus menyebutkan bahwa batas waktu untuk melakukan tes wawancara PTPS adalah 22 Oktober 2024. Untuk itu, pihaknya telah menggelar tes wawancara pada Senin kemarin untuk peserta tes dari Kelurahan Jagasatru dan Pulasaren, dan hari ini digelar untuk Kelurahan Pekalangan dan Pekalipan.
“Setelah proses wawancara, Panwascam nantinya akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan PTPS yang akan bertugas di setiap TPS,” imbuhnya.
Agus menambahkan bahwa proses penetapan PTPS akan dilakukan secara serentak setelah 22 Oktober 2024. Pihaknya memastikan bahwa rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024 ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas, dalam proses rekrutmennya, kami mengikuti mekanisme yang sudah diatur,” tutupnya. (azs)