MAJALENGKA – Potensi zakat pertanian di Kabupaten Majalengka cukup tinggi, namun kesadaran untuk menyerahkan zakat pertanian ke Baznas Kabupaten Majalengka tergolong masih kurang.
Namun, Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, termasuk desa yang sadar akan kewajiban membayar zakat pertanian.
Buktinya, Desa Heubeulisuk telah menyerahkan zakat pertanian ke Baznas Kabupaten Majalengka belum lama ini.
Ketua Baznas Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi mengatakan bahwa zakat pertanian termasuk zakat maal, yang harus dikeluarkan oleh muzaki yang memiliki hasil pertanian.
BACA JUGA:Baznas Stop Beri Bantuan
Hal ini mengingat bahwa hasil pertanian merupakan kekayaan yang berkembang dan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan.
Sebagai salah satu contoh, Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan zakat hasil pertaniannya kepada Baznas Majalengka.
Zakat pertanian, baik yang dikeluarkan secara pribadi maupun kelompok, harus dibayarkan jika telah mencapai nisobnya. Mengeluarkan zakat memiliki dampak positif, yakni membersihkan harta yang dimiliki.
“Zakat wajib dikeluarkan oleh para muzaki untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.
BACA JUGA:Webinar Empowering Talks Fokus pada Ketahanan Pangan dan Pengentasan
Ia tidak menampik bahwa potensi zakat pertanian di Kabupaten Majalengka cukup tinggi.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari zakat sektor pertanian,” ujarnya. (ara)