Pelayanan pembayaran pajak dan BBNKB tetap dilakukan di kantor Samsat masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA:Warga Blok Pon Desa Beber Cemas Akibat Permukaan Tanah Ambles
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, M.P., menyebutkan bahwa opsi pajak PKB dan BBNKB ini hanya sistemnya saja, sedangkan pengelolaan dan pelayanan tetap dilakukan di kantor bersama Samsat.
“Kita (Pemkot) belum memiliki kemampuan untuk mengelola itu, baik dari segi sumber daya maupun sarana prasarana. Jadi, pelayanan pajak kendaraan dan balik nama tetap di Kantor Samsat,” ungkapnya.
Hanya saja, dengan sistem opsi, penyaluran akan dilakukan kliring secara harian ke kas daerah. Sebelumnya, ketika masih menggunakan sistem DBH, dilakukan per bulan dari provinsi.
Lantas, pertanyaannya, dengan berlakunya sistem opsi terhadap PKB dan BBNKB ini, apakah nilai PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak atau pemilik kendaraan akan naik, atau tetap?