Tahun 2025 Berlaku Opsi PKB dan BBNKB, PAD Kota Cirebon Bakal Bertambah Miliaran
Kendaraan bermotor di Kota Cirebon, pajak kendaraannya mulai berlaku dengan sistem opsi pada tahun 2025 mendatang.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pada tahun 2025 mendatang, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon akan bertambah beberapa miliar, seiring dengan mulai berlakunya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsi PKB dan BBNKB ini diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, opsi PKB dan BBNKB, yang merupakan pengenaan tarif terhadap PKB dan BBNKB terutang, ditetapkan nilainya sebesar 66 persen.
BACA JUGA:DKIS Terus Monev Layanan Program Cirebon Satu Data
Dengan demikian, mulai tahun 2025, 66 persen atau 2/3 dari PKB dan BBNKB yang dibayarkan oleh wajib pajak/pemilik kendaraan akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, tanpa menunggu besaran dana transfer dari pemerintah provinsi melalui dana bagi hasil.
Penjabat Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menyebutkan bahwa dengan pemberlakuan sistem pajak opsi PKB dan BBNKB ini, hal tersebut akan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan PAD Kota Cirebon.
BACA JUGA:2 Lembaga Survei Mendaftar di KPU Kota Cirebon, Apa Saja Lembaga Survei Tersebut?
Menurutnya, untuk proyeksi PAD secara keseluruhan di APBD 2025, belum banyak target yang dinaikkan secara signifikan, baik dari pos pajak daerah maupun retribusi daerah.
Namun, dia menambahkan, ada sumber fiskal baru yang berasal dari opsi PKB dan BBNKB seiring dengan diberlakukannya sistem ini pada tahun 2025.
“Jika biasanya pemerintah kabupaten/kota menerima dana bagi hasil dari pemerintah provinsi, yang salah satunya berasal dari penerimaan PKB dan BBNKB, mulai tahun 2025 akan menggunakan sistem opsi,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemagaran Tribun Bagian Barat Stadion Watubelah Habiskan Anggaran Rp140 Juta
“Jadi, nanti namanya opsi, nilainya lebih besar dibandingkan dengan sistem DBH PKB dan BBNKB. Ada selisih Rp6-7 miliar,” tambahnya.
Untuk besaran DBH dari Provinsi, tahun 2024 ini Pemkot Cirebon mendapatkan Rp105 miliar, dengan komponen DBH PKB sebesar Rp38,7 miliar dan DBH BBNKB sebesar Rp21,65 miliar.