“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 27 September 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:Timnas Indinesia Wajib Waspada, Pemain Jepang Tebar Ancaman
Menurut Hasan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).
“Sampai hari ini (Rabu, 16 Oktober 2024), tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan tahun 2024,” tegasnya.
BACA JUGA:Piala AFF 2024 Dibagi 2 Grup A dan B, Indonesia Satu Grup dengan Siapa Saja?
Menurut Hasan, dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, keduanya berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar).
KPU telah menerbitkan sertifikat untuk kedua lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan.