Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Willy Andrian. (ags)
Kategori :
Terkait
Rabu 16 Oct 2024 - 18:27 WIB
Pegawai Honorer Pemkab Dibekuk
Terpopuler
Rabu 16 Oct 2024 - 14:15 WIB
5 Keputusan Blunder Shin Tae-yong, Performa Asnawi Mangkualam hingga Shayne Pattynama Ikut Jadi Sorotan
Rabu 16 Oct 2024 - 13:27 WIB
Nikita Mirzani Bongkar Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven: Inisial N Pernah Tinggal di Rumah Baim
Rabu 16 Oct 2024 - 18:30 WIB
Tebar Bingkisan dan Helm, Satlantas Sosialisasikan Operasi Zebra Lodaya
Rabu 16 Oct 2024 - 11:04 WIB
Gladi Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Digelar 2 Hari, Arus Lalin Ada Rekayasa
Rabu 16 Oct 2024 - 19:55 WIB
Beredar Lagi: 6 Menko, 41 Jabatan Menteri, Simak di Sini Lengkapnya
Terkini
Rabu 16 Oct 2024 - 21:05 WIB
Pemkot Lebih Untung Rp7 M, Tahun Depan Berlaku Opsi Pajak Baru Kendaraan Bermotor
Rabu 16 Oct 2024 - 21:02 WIB
Parameter Konsultindo dan Indikator Terdaftar di KPU Kota Cirebon
Rabu 16 Oct 2024 - 21:00 WIB
En’s Wedding Festival Siap Digelar Kembali di 2024
Rabu 16 Oct 2024 - 20:59 WIB
SDN Kebon Melati 2 Gelar Selebrasi P-5
Rabu 16 Oct 2024 - 20:58 WIB