Pegawai Honorer Pemkab Dibekuk

Rabu 16 Oct 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tegas AKBP Willy Andrian. (ags)

Kategori :

Terkait

Rabu 16 Oct 2024 - 18:27 WIB

Pegawai Honorer Pemkab Dibekuk