Inspektorat Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Aula Kantor Inspektorat Kecamatan Sumber, Selasa (15/10).
Kegiatan tersebut bakal dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, dengan melibatkan 30 perangkat daerah, perwakilan pengusaha, ormas, dan lainnya. Termasuk unsur DPRD Kabupaten Cirebon. Hal itu, dilakukan secara rutin oleh Inspektorat.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana melalui Inspektur Pembantu (Irban) II, Eni Seniwati menjelaskan, korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan.
Karena itu, lanjut Eni, Pemkab Cirebon melalui Inspektorat melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi gratifikasi, mitigasi identifikasi di beberapa titik yang rawan gratifikasi. Termasuk monitoring pelaporan dokumen pemenuhan monitoring center of prevention (MCP) pada website jaga.id, dan lainnya.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya antikorupsi melalui gerakan anti korupsi, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” kata Eni.
Menurutnya, perlu peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemkab, sebagai salah satu aktor penyelenggara pembangunan daerah.
“Kami juga menyadari, bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai dengan hanya penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” kata Eni.
Ia juga berharap, melalui kegiatan penyuluhan anti korupsi ini, kesadaran akan bahaya korupsi meningkat. Sehingga, dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari KKN yakni korupsi, kolusi dan nepotisme. (cep)