Puluhan Dus Rokok Ilegal Disita

Kamis 10 Oct 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Pasalnya, rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi pita cukai, yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara, sehingga peredarannya dipastikan akan merugikan negara.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Pemberantasan BKCHT rutin merazia rokok ilegal di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Operasi ini melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam satgas tersebut," ujar Abdul Rasyid.

Ia menambahkan bahwa Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka berhasil menyita puluhan dus rokok ilegal dari hasil operasi di sejumlah titik dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA:KPU Kuningan Gencar Sosialisasi Pilkada di 32 Kecamatan

Menurutnya, seluruh rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut akan dimusnahkan bersama hasil razia serupa di daerah lain yang termasuk wilayah kerja Kantor Bea Cukai Cirebon.

"Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai menandakan bahwa tidak ada pembayaran cukai maupun pajak rokok, sehingga mengurangi penerimaan negara dari sisi cukai," kata Abdul Rasyid.

Masyarakat Kabupaten Majalengka diperingatkan mengenai bahaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak dilengkapi dengan penanda terkait kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya.

BACA JUGA:Ganti Ketua, Partai Gerindra Kuningan Miliki Markas Baru

Oleh karena itu, salah satu hal yang paling dikhawatirkan dari peredaran rokok ilegal adalah konsumsi oleh kalangan yang tidak seharusnya, seperti anak-anak.

"Dampaknya, kesehatan masyarakat akan terganggu akibat peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, karena dipastikan tidak membayar pajak rokok maupun cukainya.

Padahal, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang anggarannya digunakan untuk pembangunan di Indonesia.

Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena dibuat tanpa melalui uji laboratorium.

BACA JUGA:Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Resmi Dilantik

"Padahal, tahapan uji laboratorium ini sangat penting untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan zat lainnya yang terkandung dalam setiap batang rokok," ujar Dedi Supandi.

Tags :
Kategori :

Terkait