“Para pedagang akan dipindahkan kembali ke Pasar Palimanan pada awal tahun 2025, dengan sebagian ditempatkan di kios yang tersedia dan sisanya di kios yang kosong sementara menunggu pembangunan tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Pardede membenarkan, pihak Kejari Kabupaten Cirebon memang melakukan pendampingan pada proyek tersebut.
BACA JUGA:Roadshow Honda DBL West Java Series, 3.500 Pelajar Diberi Edukasi Safety Riding
Pendampingan dilakukan, atas permintaan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian. Namun, untuk progres pekerjaan, pihak tidak mengetahui.
“Kami hanya melakukan pendampingan dan pengawalan. Tapi masalah progres kegiatan, silahkan tanya langsung ke pihak dinas atau ke rekanannya,” ungkapnya .
Randy juga meminta supaya masyarakat memberikan kesempatan kepada rekanan, untuk bekerja maksimal. Ini supaya pekerjaan tersebut bisa selesai sesuai progres.
Randy juga memastikan tidak ada pengondisian rekanan yang mengerjakan proyek pasar tersebut. “Tidak ada itu yang namanya pengondisian rekanan. Apalagi Kejaksaan pegang salah satu rekanan. Tidak ada itu,” tegasnya.