CIREBON- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon tengah mengkaji materi pengaduan yang disampaikan oleh pengurus KONI Kota Cirebon terhadap Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio.
Selasa sore (8/10), BK melakukan rapat internal dalam rangka mengkaji dan mempelajari materi pengaduan tersebut. Sekaligus mempelajari tentang mekanisme tindak lanjutnya sesuai dengan tata tertib dan tata beracara BK DPRD.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wahdini mengatakan rapat internal itu menindaklanjuti adanya pengaduan dari pengurus KONI Kota Cirebon. Menurut Wahid, di kesempatan itu disampaikan mengenai tatib dan tata beracara BK. “Karena sama-sama baru duduk di BK, semua anggota tentunya mesti mempelajari dulu aturan mainnya seperti apa ketika mendapatkan pengaduan,” katanya.
“Intinya, kami sedang sama-sama mempelajari tupoksi BK di tata tertib DPRD seperti apa. Dibantu oleh pihak sekretariat dalam menyiapkan materi regulasi-regulasi yang akan menjadi panduan kami dalam melangkah," sambungnya.
BACA JUGA:Soal Pimpinan DPRD yang Definitif, PKB Kabupaten Cirebon Terancam Ditinggal
Selain itu, pihaknya juga menyusun agenda yang akan dilakukan oleh BK berikutnya. Karena dalam tata tertib DPRD dan tata beracara BK, juga diatur untuk menindaklanjuti suatu laporan, ada jangka waktunya, serta tahapan-tahapan yang mesti dilakukan BK. Selain itu, ada juga regulasi terkait tata beracara BK yang saat ini baru diterima oleh setiap anggota BK.
Terkait dengan berkas pengaduan, sudah dikoreksi bersama-sama. Dinyatakan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh pihak pengadu. “Materi berkas pengaduan yang kemarin disampaikan oleh pengadu, juga sudah kita periksa lagi. Ada kekurangan, akan kita beritahukan kepada pihak pengadu," ungkapnya.
Setelah dilengkapi, barulah pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya, seperti meminta klarifikasi atau meminta keterangan kepada kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu.
KONI SERAHKAN DAFTAR KRONOLOGI
Sementara itu, sebanyak 24 daftar kronologi dan lima catatan diutarakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, Herawan Effendi. Daftar kronologi dan catatan itu sudah diserahkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Kebagian Lokasi Debat Kandidat Pilgub Jabar 2024
Dalam keterangan yang disampaikan Selasa, 8 Oktober 2024, poin demi poin diungkapkan Herawan Effendi kepada wartawan. Herawan Effendi adalah salah satu saksi yang melihat langsung kejadian verbal Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio kepada Ketua Umum KONI Kota Cirebon Hj Wati Musilawati.
Menurut Herawan, kronologi kejadian pertama, Ketua Umum KONI Kota Cirebon Hj Wati Musilawati menerima undangan dari Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi untuk hadir dalam acara display Marching Band Listy Dwijaswara (Santa Maria), pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pukul 14.00 sampai selesai. Lokasinya di SMA Santa Maria, Jl Sisingamangaraja No 22, Kota Cirebon.
Selain Wati, yang diundang oleh Pj Walikota adalah Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, serta ketua umum Persatuan Drum Band (PBDI) Kota Cirebon.
Dari pihak SMA Santa Maria, hadir kepala sekolah, suster kepala, dan para pembina marching band. Pj Walikota Cirebon mengadakan pertemuan di salah satu ruangan yang ada di SMA Santa Maria dengan para undangan. Dalam kesempatan tersebut, pihak Santa Maria menyampaikan kepada Pj Walikota bahwa Marching Band Listy Dwijaswara akan mengikuti perlombaan/kejuaraan Piala Sultan Hamengkubuwono di Yogyakarta.