Serangan Fitnah dan Hoaks

Jumat 04 Oct 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum TPP Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan (Hade), melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut dua, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Divisi Advokasi dan Hukum TPP Hade, Teddy Setiawan, yang mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka.

Dikatakan Teddy, terdapat video yang tersebar di media sosial TikTok menunjukkan calon wakil bupati Koko Suyoko sedang membagikan topi dan amplop.

"Pak Koko Suyoko ikut membagikan topi atau dudukuy, dan juga amplop yang diduga berisi uang. Ini adalah dugaan money politics yang sudah dilakukan. Objeknya adalah ibu-ibu petani," ujar Teddy didampingi anggota tim, Dicky Turmudzy K, Fizay M. Faozan, Dudy R, Rifan Nurdianto, dan M. Raju R., saat mengunjungi Bawaslu Majalengka, Senin (30/9) lalu.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029

Teddy menambahkan, ada temuan lain berupa foto yang menunjukkan seorang yang diduga kepala desa Cipaku berada di DPC PDIP Kecamatan Majalengka, sambil mengacungkan dua jari sebagai simbol dukungan kepada calon bupati Karna dan Koko.

"Tentu saja ini melanggar aturan netralitas, UU Pilkada, dan PKPU. Semua ini sudah kita sampaikan," tegasnya. (bae)

Kategori :