Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon untuk tahun buku 2024 telah memasuki tanggal jatuh tempo pada 30 September 2024.
Setelah tanggal tersebut, wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Oktober 2024 dan seterusnya akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai pajak terutang yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara SP MSi menjelaskan bahwa meskipun tanggal jatuh tempo telah ditetapkan pada 30 September, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran PBB setelah tanggal tersebut.
Ketetapan mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB berbeda-beda di setiap daerah.
Di beberapa kabupaten atau kota lain, ada yang memiliki tanggal jatuh tempo yang sama, sementara di daerah lain, jatuh tempo bisa jatuh pada tanggal 31 Oktober atau lainnya.
“Bukan berarti setelah 30 September tidak bisa membayar PBB. Namun, bagi yang membayar PBB mulai 1 Oktober dan seterusnya, akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan,” ujar Mastara, pada Senin (30/9).
Menurutnya, pembayaran PBB untuk tahun buku 2024 masih dapat dilakukan hingga tutup buku tahun anggaran 2024 pada 31 Desember.
Setelah tanggal tersebut, pembayaran juga masih bisa dilakukan, tetapi denda administrasi akan berlaku secara progresif, dengan denda 1 persen setiap bulan keterlambatan.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, pembayaran PBB akan dilakukan sesuai nilai yang tertuang di SPPT ditambah denda administrasi. Diskon-diskon dan relaksasi yang sebelumnya diberikan juga tidak akan berlaku lagi.
Terkait kemungkinan adanya relaksasi atau diskon di masa depan, Mastara mengungkapkan bahwa peluang tersebut kecil.
“Sepertinya kecil kemungkinan untuk ada diskon atau program relaksasi. Namun, saya tidak tahu apakah pimpinan akan mengambil kebijakan tersebut lagi atau tidak,” imbuhnya. (azs)