Merdeka dari Kekerasan

Senin 30 Sep 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kejahatan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan adalah hal wajib dan menjadi tanggung jawab bersama. Namun mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual bukanlah hal mudah dan perlu melibatkan banyak pihak.

Beberapa upaya dan strategi bisa dilakukan untuk memerangi kejahatan di lingkungan pendidikan, antara lain: Peraturan nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan harus terus disosialisasikan kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. 

Mirisnya masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut. Regulasi serupa juga seharusnya dilakukan oleh Kementerian Agama untuk memastikan terdapat sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Masih terkait dengan regulasi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu korban supaya bersuara tentang kekerasan yang dialaminya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bernazar akan Menetap di Indonesia Jika Timnas Lolos ke Piala Dunia 2026

Di sisi lain, edukasi tentang pelecehan seksual juga perlu digalakkan di lingkungan kampus dan masyarakat. Hal ini penting karena banyak pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat yang belum paham betul apa itu kekerasan seksual dan bentuknya (Rusyidi et.al, 2019).

Bahkan di banyak kasus, korban kerap tidak menyadari atau bingung apakah kondisi yang dialaminya merupakan kekerasan seksual atau bukan (Munir, 2021).

Kurangnya literasi tentunya mengakibatkan rendahnya potensi pelajar dan masyarakat untuk melakukan critical reflection, political efficacy, dan critical action untuk menghadapi isu kekerasan seksual yang dialaminya, khususnya untuk mendukung korban. 

Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara luring atau pun daring dengan memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.

BACA JUGA:ICC Tegas Tolak Kebijakan Mutasi Jelang Pilkada Serentak, Begini Alasanya

Hal lain yang bisa dilakukan adalah partisipasi aktif lembaga berpendidikan untuk menolak secara tegas kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun kampus.

Hal itu tecermin melalui kurikulum pembelajaran dan ruang sekolah atau kampus yang aman dengan memasang papan atau simbol yang tidak menoleransi segala bentuk kejahatan seksual.

Atau bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan gugus tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus supaya peserta didik bisa mendapatkan bantuan bila mereka mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Untuk membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak juga harus menyediakan layanan dan konsultasi medis terpadu yang mudah diakses.

BACA JUGA:Perumdam Tirta Bhakti Raharja Raih Penghargaan sebagai BUMD Jasa Air dengan Kinerja Terbaik

Hal ini penting untuk memberikan dukungan moral bagi korban untuk berani bersuara dan pulih dari pengalamannya untuk masa depan mereka yang lebih baik. 

Tags :
Kategori :

Terkait