CIREBON- Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai pada hari ini, Rabu 25 September 2024. KPU Kota Cirebon sudah menentukan 3 lokasi untuk kampanye terbuka.
Memasuki masa kampanye, kandidat pun sudah diperbolehkan memasang alat peraga kampanye (APK). Untuk Kota Cirebon, hanya ada satu titik yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni Jalan Siliwangi, tepatnya sepanjang lampu merah Krucuk hingga lampu merah Alun-alun kejaksan.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan seusai tahapan setelah pengundian nomor urut, maka kini memasuki tahapan kampanye yang dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Pihaknya sudah mengundang Pemkot Cirebon, perwakilan paslon, serta TNI/Polri.
Dari pertemuan itu, ada 3 lokasi untuk rapat umum. Yakni lapangan Kebon Pelok Kecamatan Harjamukti, lapangan Kesenden Kecamatan Kejaksan, dan Stadion Utama Bima Kecamatan Kesambi. Nantinya, kata Mardeko, tim kampanye juga bisa melaksanakan rapat terbatas seperti di gedung dengan jumlah terbatas maksimal 1.000 orang.
BACA JUGA:MBG di Tiap Daerah Berbeda, BGN Jangan Pukul Rata
Kampanye lain yang bisa dilakukan paslon adalah dengan blusukan menyampaikan visi misi. “Termasuk KPU akan melakukan pemasangan APK di titik pusat kota yang memuat 3 paslon. Termasuk akan dimuat di media massa,” terang Mardeko.
Pihaknya juga menyinggung mengenai dana kampanye yang harus dibuat rekening khusus oleh paslon dan tim kampanye. Rekening dana kampanye itu kemudian dilaporkan ke KPU selambat-lambatnya sehari sebelum masa kampanye. Mardeko memastikan ketiga paslon sudah mengirimkan nomor rekening.
Terkait jadwal kampanye, Mardeko menambahkan, KPU sudah menyiapkan SIKADEKA, di mana setiap paslon wajib mengisi daftar jadwal kampanye, jumlah peserta, narasumber, dan lokasi. Kemudian, parpol harus meminta izin ke pihak kepolisian terkait dengan mengumpulkan massa.
KPU KABUPATEN CIREBON BELUM TENTUKAN LOKASI
Sementara itu, KPU Kabupaten Cirebon belum menentukan lokasi titik kampanye bagi para pasangan calon. Penentuan titik kampanye, khususnya untuk rapat umum, masih menunggu hasil pembahasan rapat bersama dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Cirebon Dihadiri Langsung Prabowo Subianto
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon Masyhuri Abdul Wahid mengatakan kampanye pilkada sudah boleh dilakukan per 25 September 2024, namun terbatas.
Sebelum pelaksanaan, kata dia, ada syarat yang harus ditempuh, yakni melayangkan surat pemberitahuan ke Polresta Cirebon dengan tembusan KPU dan Bawaslu. “Kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Uyi -sapaan akrab Masyhuri Wahid, Selasa (24/9).
Menurutnya, untuk pedoman teknis kampanye baru turun kemarin dari KPU RI. Namun, untuk jadwal dan titik lokasi kampanye akan dibahas dengan LO terlebih dahulu. “Kalau sudah terbit SK nanti diinfokan," terang Uyi.
Yang pasti, lanjut Uyi, KPU akan menerbitkan SK tentang titik lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Itu akan dibahas melalui rapat umum, namun untuk waktunya belum ditentukan. “Oleh karena itu, penentuan lokasi dan pengaturan peserta akan terus kami koordinasikan dengan LO masing-masing pasangan calon," paparnya.
BACA JUGA:BEM STTC Gelar Baksos untuk Kepekaan Sosial