Target Sahkan 3 Perda di Periode DPRD Baru

Selasa 24 Sep 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON-Tugas DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029 sudah menanti. Ada pekerjaan rumah atau PR yang mesti dituntaskan hingga akhir tahun 2024. 

Tidak jauh dari melahirkan produk hukum di Kabupaten Cirebon yakni peraturan daerah (perda). 

Tahun ini, baru empat perda yang disahkan dari 18 Raperda hingga Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE tidak menampik ada PR yang harus dituntaskan DPRD di periode baru ini. Terutama mengesahkan tiga raperda yang gagal tiga kali diparipurnakan sebelum AMJ DPRD periode sebelumnya. 

BACA JUGA:Pantau Terus Jam Operasional THM

“Tiga raperda yang tinggal disetujui dan disahkan itu diantaranya, Raperda RTRW, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan," kata Rudiana kepada Radar Cirebon, Selasa (24/9). 

Menurutnya, untuk menuntaskan 18 raperda di tahun ini nampaknya sulit terkejar. Sebab, sisa tiga bulan lagi tahun 2024 berakhir. 

Belum lagi, pembentukan fraksi, pansus tata tertib, mengantarkan pimpinan definitif DPRD hingga pembentukan AKD. “Proses ini kiranya membutuhkan waktu satu bulan,” tuturnya. 

Namun, pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru ini bisa cepat menyesuaikan dengan kinerja tupoksi sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:Akper Buntet Pesantren Cirebon Gelar Wisuda, Lulusan Langsung Kerja

“Ya setidaknya, tiga raperda bisa disahkan di periode anggota DPRD yang baru. Jadi kalau ditotal, ada tujuh perda yang disahkan. Artinya masih ada 11 raperda yang menjadi PR,” tuturnya. 

Empat perda yang sudah disahkan itu, adalah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024. 

Kemudian, Perda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada 14 Mei 2024, ketiga Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Terakhir adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara, 11 raperda yang belum dibahas dan disahkan diantaranya, Raperda tentang PT (perseroan) Perdagangan dan Jasa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa. Raperda tentang Penanganan Banjir, raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. 

BACA JUGA:Menteri PANRB Terbitkan SE Tindak Tegas ASN dan Honorer Pelaku Judi Online

Kategori :