Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta, Peserta Boleh Gunakan Nilai SKD 2023

Rabu 18 Sep 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi ditutup. Dua instansi, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama, menutup pendaftaran itu masing-masing pada 13 dan 14 September 2024.

Selama pendaftaran yang berlangsung hampir satu bulan tersebut, tercatat jumlah pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3.963.832 orang. Data itu terhitung per Selasa (17/9) pukul 08.00 WIB.

Seusai masa pendaftaran berakhir, tahap selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dilakukan secara beriringan dengan proses pendaftaran.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menyatakan, hasil seleksi administrasi sudah dapat dicek di masing-masing instansi. Pengumuman dirilis secara paralel mulai 14–19 September 2024 sesuai dengan jadwal Panselnas. Landasannya adalah Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi Keselamatan, Ada Tilang Bagi Penerobos Palang Pintu Kereta

"Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar," ujarnya.

Vino menegaskan bahwa meski sempat perpanjangan waktu pendaftaran, itu tak memengaruhi jadwal tahapan seleksi yang disusun sebelumnya.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar bisa mengikuti masa sanggah. Pada masa ini, pelamar diberi kesempatan melakukan sanggah mulai 20–22 September 2024 dan dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20–24 September 2024.

"Perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Tapi sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi-validasi instansi," jelasnya. Untuk masa sanggah itu, setiap pelamar hanya diberi satu kali kesempatan sanggah. Pengumuman pasca-masa sanggah dijadwalkan mulai 23–29 September 2024.

BACA JUGA:Gempa di Bandung, Kereta Cepat Whoosh Batalkan Perjalanan, Tiket Kembali 100 Persen

Di sisi lain, Vino mengungkapkan bahwa pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar diberi pilihan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) 2024 atau menggunakan hasil SKD periode sebelumnya. Hal itu sebagaimana ketentuan dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.

Namun, tidak semua bisa menggunakan nilai SKD periode sebelumnya. Terdapat beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya. Yakni, melamar dengan NIK yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama saat seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memenuhi ambang batas/passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar akan diberi kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk dipakai seleksi tahun ini. Yakni, mulai 18–28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN. (mia/c6/bay)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon