Terkait Laporan Gratifikasi, KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

Selasa 17 Sep 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- KPK membuka peluang akan mengklarifikasi Presiden Jokowi terkait laporan gratifikasi penggunaan pesawat jet yang telah dilaporkan anak bungsunya, Kaesang Pangarep.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang Pangarep sudah membawa dan mengisi dokumen formulir gratifikasi yang di-download sendiri di website gratifikasi online.

“Di formulir disebut, Kaesang melapor sebagai anak PN (penyelenggara negara, red). Kalau anak PN, anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Saat ditanya kemungkinan Jokowi selaku orang tua Kaesang bakal dipanggil untuk diklarifikasi, Pahala membuka kemungkinan dimaksud. “Ya ada lah (kemungkinan), namanya belum tentu, kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak gitu, ya kita konfirmasi misalnya," terang Pahala.

BACA JUGA:Kaesang Nebeng Teman ke Amerika Serikat, Empat Tiket Rp360 Juta

Pahala juga mengungkap inisial Y, orang yang memberikan tumpangan kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Namun, hanya sebatas inisial. Kaesang tak menjelaskan secara detail sosok Y tersebut.

“Nggak disebut detail siapa, cuma nama gitu, kita juga nggak tahu. Inisial Y kalau nggak salah depannya. Tapi kita nggak tahu, ini benar nggak nama lengkapnya ini, siapa ini orang, pesawat punya siapa juga nanti kita konfirmasi lagi," kata Pahala Nainggolan.

Sementara itu, pengusutan kasus dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep karena memperoleh fasilitas jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat, didorong untuk terus diusut hingga ke sang ayah, Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa, dalam diskusi publik bertajuk Jet Kaesang dan 100 Hari Program Prioritas Penegakan Hukum Pemerintah Prabowo-Gibran yang digelar secara daring pada Selasa (17/9).

BACA JUGA:Siswa SMPN 1 Sumber ke Radar Cirebon, Belajar Cara Produksi Berita Koran, TV, hingga Online

“Kenapa kami menyebut Jet Kaesang? Karena ini sampai sekarang enggak jelas arahnya mau diproses oleh KPK atau tidak. Apakah akan dimintai keterangan dan konfirmasi sebagai gratifikasi atau tidak? Itu belum belum terkonfirmasi," ujar Fahmi Wibawa, dikutip dari RMOL.

Menurutnya, dugaan gratifikasi Kaesang seharusnya ditangani seperti halnya kasus Mario Dandy yang menguak kasus korupsi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang kala itu menjabat Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan.

"Pernah terjadi anak pejabat di Kementerian Keuangan yang melakukan flexing juga menunjukkan gaya hidup hedon yang pada akhirnya bisa menyeret orang tuanya karena melakukan korupsi. Nah ini (kasus Jet Kaesang) hal yang sama tapi tidak diproses, ya seperti tadi yang saya sampaikan," katanya.

Oleh karena itu, Fahmi menilai penegakan hukum di era Presiden Jokowi cenderung tidak adil. Karena penindakan terhadap orang-orang dekat pejabat tidak dilakukan secara profesional dan berintegritas.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Tags :
Kategori :

Terkait