Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen di mana masyarakat Indonesia serempak memberikan hak pilihnya untuk memilih orang yang akan menjadi gubernur, bupati, dan walikota beserta para wakilnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu tahun 2024 pada bulan Januari hingga Februari lalu.
Proses pendaftaran calon PPS Pilkada 2024 akan dibuka dari tanggal 17-28 September 2024. Jika ingin berkontribusi sebagai salah satu panitia, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai unggahan di website resmi KPU.
Syarat pertama adalah warga negara indonesia (WNI) berusia 17-35 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Lalu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. (jp)