Disesalkan Pemagaran Situs Pulo Jambangan

Kamis 12 Sep 2024 - 20:31 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Badan Pengelola Taman Air Goa Sunyaragi (BPTAGS) Cirebon menyesalkan tindakan pemagaran yang dilakukan oleh pihak swasta terhadap salah satu objek situs bersejarah, Pulo Jambangan.

BPTAGS menyesalkan kurangnya komunikasi terkait pemagaran situs yang termasuk dalam situs cagar budaya tersebut.

”Kami sangat menyesalkan tindakan pembangunan tembok keliling di kawasan situs Taman Air Gua Sunyaragi tanpa adanya komunikasi atau koordinasi dengan pihak-pihak terkait di sekitar lokasi,” tutur Wakil Direktur BPTAGS, R Chaidir Susilaningrat, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/9).

Chaidir menambahkan bahwa pemagaran tersebut menyentuh Situs Pulo Jambangan, yang merupakan bagian dari peninggalan sejarah atau warisan budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

”Pulo Jambangan adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dari situs Taman Air Gua Sunyaragi,” jelasnya.

Pihak BPTAGS juga meminta agar pemerintah daerah dan aparat keamanan menegur atau menghentikan sementara kegiatan pemagaran ini.

”Kami meminta agar kegiatan pemagaran dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai hak atas tanah dan batas-batas tanah yang menjadi hak pihak yang bersangkutan,” tambahnya.

BPTAGS juga telah mengirimkan surat kepada Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, dan Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat untuk meminta penghentian pemagaran tersebut.

Situs Pulo Jambangan adalah bagian dari situs Goa Sunyaragi, yang dahulu berfungsi sebagai tempat bagi para tukang rakit yang mengantar keluarga Panembahan keliling Segara Amparan Jati.

Sementara itu, salah seorang warga setempat mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan tersebut.

”Kami meminta keabsahan bukti kepemilikan lahan tersebut. Jika pihak PT tidak dapat menunjukkannya, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah,” tegas Jajat. (ade/abd)

 

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon