Pemilih Pilkada Berkurang 887 Orang

Rabu 11 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Jumlah pemilih di Kota Cirebon untuk Pilkada serentak 2024 mengalami penurunan sebanyak 887 orang.

Penurunan ini merupakan hasil pembaruan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diubah menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Sebagaimana diketahui, pada 20 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah menetapkan DPS untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 256.777 pemilih, yang terdiri dari 129.385 pemilih perempuan dan 127.392 pemilih laki-laki.

Berdasarkan tahapan Pilkada serentak, KPU kembali melakukan pemutakhiran data pemilih yang kemudian ditetapkan menjadi DPSHP. 

Saat ini, rekapitulasi DPSHP telah dirampungkan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPSHP yang telah ditetapkan di tingkat PPK terdiri dari Kecamatan Kejaksan sebanyak 36.684 orang, Kecamatan Kesambi 59.396 orang, Kecamatan Harjamukti 92.206 orang, Kecamatan Pekalipan 23.384 orang, dan Kecamatan Lemahwungkuk 44.220 orang.

Jika hasil penetapan DPSHP di lima kecamatan tersebut dijumlahkan, maka totalnya adalah 255.890 orang, atau berkurang sebanyak 887 orang dibandingkan dengan DPS sebelumnya. Namun, penetapan DPSHP di tingkat Kota masih menunggu pleno dari KPU.

Anggota KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, menyatakan bahwa PPK di lima kecamatan sudah menyelesaikan pleno penetapan DPSHP, yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

”Pleno terbuka untuk DPSHP sudah dilaksanakan secara serentak di setiap kecamatan, dan nantinya akan kami rekapitulasi di tingkat Kota untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT,” ungkap Yogi.

Menurutnya, jumlah DPSHP di setiap kecamatan mengalami perubahan dari DPS sebelumnya, meskipun perubahannya tidak signifikan.

”DPS untuk Kota Cirebon awalnya ditetapkan sebanyak 256.777 pemilih, dan setelah diperbaiki, jumlahnya berubah, meskipun perubahannya tidak terlalu besar,” lanjut Yogi.

Setelah masing-masing PPK melakukan pleno penetapan, PPK akan melaporkan hasilnya kepada KPU Kota Cirebon, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan sebagai DPT. Rencananya, proses ini akan dilaksanakan pada 18 September mendatang. (azs)

 

Kategori :