"Sebagian besar pencapaian ini berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa realisasi PBB-P2 hingga Agustus 2024 mencapai Rp 45,76 miliar dari target sebesar Rp61,6 miliar. PBB-P2 menjadi kontributor terbesar dalam realisasi PAD Kabupaten Majalengka, sehingga sektor-sektor lain perlu lebih dioptimalkan.
Dalam upaya mempercepat penghimpunan pajak, Bapenda Kabupaten Majalengka menjalankan sejumlah program, seperti Poin Ambyar (akronim dari Pajak Online Gampang Bayar), Pesiar Online, Dedikasih, Semut Pajak, Kecapi Merah, Merpati, dan lainnya.
"Berbagai program ini bertujuan untuk mempercepat penghimpunan pajak dari berbagai sektor, sehingga target PAD Kabupaten Majalengka 2024 bisa tercapai," ujar Rachmat Gunandar.
BACA JUGA:Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menekankan pentingnya inovasi untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Hingga Agustus 2024, realisasi PAD Kabupaten Majalengka dari sektor pajak baru mencapai Rp113 miliar atau 65,1 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp172,8 miliar.
Dedi menyebutkan bahwa harus ada inovasi dan terobosan untuk mempercepat realisasi PAD dari sektor pajak sehingga target yang ditetapkan dapat tercapai.
"Kita harus mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Di era sekarang, membayar pajak perlu didorong dengan lomba dan iming-iming hadiah," kata Dedi Supandi.
BACA JUGA:Sepakat Wujudkan Zona Integritas
Ia menambahkan bahwa jajaran Bapenda Kabupaten Majalengka harus responsif terhadap kebutuhan wajib pajak serta mampu menciptakan inovasi untuk mendorong masyarakat membayar pajak.
Selain itu, Dedi juga mendorong percepatan pencapaian target PAD dari sektor PBB-P2 melalui langkah-langkah konkret dalam pemetaan dan strategi yang tepat.
"Dengan pemetaan ini, kita bisa menentukan langkah konkret apa yang diperlukan untuk mempercepat realisasi PBB-P2 agar mencapai target," ujar Dedi Supandi.
Dedi juga menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh BPN turut berkontribusi terhadap potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Penggerak Pariwisata Pasir Batang Desa Karangsari
Melalui program PTSL, pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi piutang dari para pemilik lahan di Kabupaten Majalengka, yang secara otomatis akan meningkatkan realisasi PBB-P2, terutama ketika pemilik lahan melakukan transaksi jual beli tanah.