Pilkada Makin Dekat, ASN di Cirebon Sudah Dikirimi Surat Edaran soal Netralitas

Selasa 10 Sep 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan dari yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN. Selanjutnya, BKPSDM meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN. Namun, penempatan posisi setelah aktif kembali akan bergantung pada kebijakan Penjabat (Pj) Bupati. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait