Adapun prosesnya, kata Agung, tergantung dari kemauan dari yang bersangkutan. Untuk proses pengaktifan kembali sebagai ASN, yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis ke sekda sebagai pimpinan tertinggi ASN. Selanjutnya, BKPSDM meneruskan proses ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Rivai MA membenarkan bahwa Yadi dapat kembali berstatus ASN. Namun, penempatan posisi setelah aktif kembali akan bergantung pada kebijakan Penjabat (Pj) Bupati. (sam)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB